QS. Al Baqarah (2) : 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ﴿١٨٨﴾
188. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Kandungan Q.S. Al-Baqarah ayat 188
1. Tafsir Jalalain
(Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu), artinya janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain (dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain (Dan) janganlah (kamu bawa) atau ajukan (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu (sebagian) atau sejumlah (harta manusia) yang bercampur (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.
2. Tafsir Quraish Shihab
Diharamkan atas kalian memakan harta orang lain secara tidak benar. Harta orang lain itu tidaklah halal bagi kalian kecuali jika diperoleh melalui cara-cara yang ditentukan Allah seperti pewarisan, hibah dan transaksi yang sah dan dibolehkan. Terkadang ada orang yang menggugat harta saudaranya secara tidak benar. (1) Untuk mendapatkan harta saudaranya itu, ia menggugat di hadapan hakim dengan memberi saksi dan bukti yang tidak benar, atau dengan memberi sogokan yang keji. Perlakuan seperti ini merupakan perlakuan yang sangat buruk yang akan dibalas dengan balasan yang buruk pula. {(1) Ayat ini mengisyaratkan bahwa praktek sogok atau suap merupakan salah satu tindak kriminal yang paling berbahaya bagi suatu bangsa. Pada ayat tersebut dijelaskan pihak-pihak yang melakukan tindakan penyuapan. Yang pertama, pihak penyuap, dan yang kedua, pihak yang menerima suap, yaitu penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan kepada pihak penyuap sesuatu yang bukan haknya. }
3. Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” ألا إنما أنا بشر ، وإنما يأتيني الخصم فلعل بعضكم
أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له ، فمن قضيت له بحق مسلم ، فإنما هي قطعة من نار ، فليحملها ، أو ليذرها “
“Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya saya hanyalah manusia. Lalu saat ada perselisihan yang diadukan kepadaku, boleh jadi sebagian kalian lebih bagus argumennya (meskipun aslinya ia salah) dari sebagian yang lain (meskipun ia hakikatnya yang benar), sehingga kuputuskan yang benar adalah ia (yang argumennya bagus itu). Maka siapa yang diputuskan perkaranya itu ada hak orang Islam (disana), maka itu adalah sepotong api neraka. Tinggalkan atau biarkan itu.
Ketika mengomentari hadis ini, Ibn Katsir mengatakan,
فدلت هذه الآية الكريمة ، وهذا الحديث على أن حكم الحاكم لا يغير الشيء في نفس الأمر ، فلا يحل في نفس الأمر حراما هو حرام ، ولا يحرم حلالا هو حلال ، وإنما هو يلزم في الظاهر ، فإن طابق في نفس الأمر فذاك ، وإلا فللحاكم أجره وعلى المحتال وزره
Maka ayat ini serta hadis tadi, menjadi dalil bahwa keputusan hakim tidak mengubah hakikat dari kebenaran sebuah persoalan. Maka keputusan oleh hakim tidak berarti bisa menghalalkan sebuah perkara yang hakikatnya haram, atau mengharamkan perkara yang hakikatnya halal. Keputusan hakim berlaku pada tataran yang terlihat. Maka jika ia sesuai maka ia diputuskan sesuai dengan hakikat persoalan. Jika tidak sesuai ternyata, maka hakim tetap mendapatkan pahala, dan yang mengelabui mendapatkan dosanya.
Contoh Perilaku Ekonomi
Ayat ini sejatinya sangat kontekstual dengan kondisi kita saat ini, khususnya perilaku sebagian orang yang melakukan praktik-praktik pengambilan uang dengan cara yang haram, misalnya penggelapan uang, korupsi, melakukan manipulasi ataupun agar menang tender/proyek dan lain sebagainya. Sebagian mereka, karena kemampuannya menghadirkan pengacara yang handal atau bahkan melakukan main mata dengan para hakim, ia lalu diputuskan tidak bersalah. Padahal ia hakikatnya telah mengambil hak orang lain secara zalim. Wallahua’lam bisshawab.
Komentar
Posting Komentar